Senin, 29 Maret 2010

Gayus Mainkan Pajak sejak 2007

Uang yang ada di rekening Gayus ternyata Rp28 miliar. Aparat telah melakukan pembiaran Gayus makelar kasus. GAYUS Tambunan ternyata sejak lama meninggalkan jejak sebagai makelar kasus di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Ironisnya, jejak Gayus tidak terdeteksi oleh bidang pengawasan internal, padahal ia menghimpun uang jatah preman di rekeningnya hingga Rp28 miliar.

Kepiawaian Gayus mengelabui orang semakin terbukti pada saat ia berhasil melarikan diri ke Singapura pada Rabu (24/3) malam, hanya sesaat setelah ia mencurahkan isi hatinya kepada Satgas Pemberantasan Mafia Hukum bentukan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Sehari setelah ia meninggalkan Tanah Air baru pihak kepolisian mengeluarkan perintah pencegahan bepergian ke luar negeri.

Gayus tidak bermain sendirian. Ia berkomplot dengan pengusaha Andi Kosasih, yang kemarin menyerahkan diri kepada kepolisian, dan konsultan pajak Roberto Santonius. Langkah busuk pegawai negeri golongan IIIA itu mulus karena ia memegang jabatan strategis. Di tangan dialah kepentingan negara dipertaruhkan dalam perkara pajak. Akan tetapi, selama ia menjabat posisi penelaah keberatan dan penelaah banding sejak 2007, justru Ditjen Pajak selalu menelan kekalahan. Itu pula alasan dia akan dipecat dengan tidak hormat pada pekan depan.

Tabiat buruk Gayus itu dibeberkan Direktorat Kepatuhan Internal dan Transformasi Sumber Daya Aparatur Ditjen Pajak, Bambang Basuki, dalam keterangan pers di Kantor Ditjen Pajak, Jakarta, kemarin. Gayus memegang posisi penelaah keberatan pajak sejak awal 2007 sampai dengan pertengahan 2007. Selanjutnya ia menjabat penelaah banding sampai sekarang. Dari 17 kasus keberatan pajak yang ia tangani, sebanyak 15 kasus ditolak pengadilan.

Pembiaran
Pada periode pertengahan 2007 sampai awal 2010, Gayus telah menangani perkara banding sebanyak 51 kasus. Hasilnya 40 kasus dikabulkan pengadilan. Itu artinya Ditjen Pajak kalah dalam proses banding 40 kasus tersebut. Kasus banding yang ditangani Gayus itu melibatkan perusahaan besar. Pada saat kalah menangani perkara banding itulah kekayaan Gayus bertambah mengundang decak kagum. Ia memiliki rumah mewah dan apartemen.

Mengapa perilaku buruk Gayus dibiarkan sejak pertengahan 2007? Ekonom Econit Rizal Ramli mengatakan hal itu menunjukkan reformasi birokrasi di Kementerian Keuangan masih di atas kertas. Namun, Dirjen Pajak Mochammad Tjiptardjo berkilah, keberhasilan reformasi birokrasi tercederai oleh pihak yang tidak patut.

Indonesia Corruption Watch (ICW) justru menduga telah terjadi pembiaran kegiatan makelar perkara di Ditjen Pajak. "Irjen Kementerian Keuangan dan pengawasan internal pajak selama ini apa saja kerjanya?" cetus Yanuar Rizky dari ICW. Fakta yang disodorkan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan Yunus Husein semakin mencengangkan.

Ia menduga ada pembiaran dari penegak hukum dalam kasus Gayus. Pasalnya, PPATK telah melaporkan transaksi mencurigakan di rekening Gayus sebanyak empat kali sejak Maret 2009 hingga Maret 2010 kepada Polri, Kejaksaan Agung, dan Komisi Pemberantasan Korupsi. Tidak ada tanggapan sama sekali. Lebih mencengangkan lagi, total uang yang ada di rekening Gayus bukan Rp25 miliar seperti yang disebut polisi selama ini. "Sebenarnya bukan Rp25 miliar. Penggelapan mencapai Rp28 miliar," kata Yunus. (Tim/X-8)

Ririn Radiawati Kusuma, ririn@mediaindonesia.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar