Senin, 29 Maret 2010

Kapolri Akui Ada Rekayasa Kasus Pajak

Kebenaran menghampiri Susno Duadji pada saat fakta baru meluncur deras dari mulut petinggi kepolisian. PERSETERUAN antarperwira tinggi di tubuh kepolisian memasuki babak baru. Satu per satu fakta baru terkuak. Semua fakta itu, langsung atau tidak langsung, mendukung tudingan mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji soal adanya makelar kasus pajak di tubuh kepolisian.

Fakta terbaru adalah pengakuan Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri bahwa ada indikasi pelanggaran dalam penanganan perkara pegawai Direktorat Jenderal Pajak, Gayus T Tambunan, oleh penyidik Bareskrim Mabes Polri. Sayangnya, pengakuan itu keluar setelah Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menetapkan Susno sebagai tersangka.

Susno adalah seorang whistle blower yang sedang membongkar kebobrokan institusinya sendiri. Susno menuding Brigjen Edmon Ilyas dan Brigjen Raja Erizman sebagai markus di lingkungan Polri. Edmon kini Kapolda Lampung dan Erizman menjabat Direktur II Ekonomi Khusus Bareskrim. Mabes Polri pun buru-buru membela korps. Padahal, tudingan itulah yang antara lain membawa Susno menyandang status tersangka. Akan tetapi, fakta bicara lain. Kapolri di Jakarta, kemarin, mengungkapkan adanya kejanggalan dalam kasus Gayus terkait dengan uang Rp25 miliar. Dia langsung memerintahkan tim Propam dan tim independen untuk mengusutnya.

Indikasi pelanggaran yang disebutkan Kapolri sangat terang-benderang, yaitu tidak ditahannya Gayus setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi, pencucian uang, dan penggelapan hingga proses penyidikan selesai. Bukan itu saja. Kapolri menyebut indikasi lain, yaitu tidak dilanjutkannya perkara tersangka Roberto Santonius. Saat itu, perkara Gayus dan Roberto ditangani bersamaan oleh penyidik Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri. "Inisial R tidak ditahan tidak juga diperiksa," lanjut Kapolri.

Roberto adalah seorang konsultan pajak. Menurut penyidik, dia mengirimkan uang Rp25 juta ke rekening milik Gayus. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menilai ada unsur pidana dalam pengiriman uang dari Roberto kepada Gayus. Akan tetapi, kasus Roberto hilang bak ditelan bumi.

Kosasih diburu
Gayus, 30, adalah pegawai negeri golongan IIIA. Ia memiliki rumah mewah di kawasan Jakarta Utara. Kasus dia telah disidik dan disidangkan. Namun, dalam proses di kepolisian, penyidik hanya menemukan bukti pidana pada transaksi senilai Rp395 juta. Pada kasus itu pun Gayus telah divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Tangerang. Pemblokiran atas sisa uang di rekening itu (Rp24,6 miliar) kemudian dibuka pada 26 November 2009 atau hanya dua hari setelah Susno dicopot sebagai Kabareskrim.

Fakta baru lain terkait dengan kejahatan pajak itu mengalir dari mulut pejabat di Mabes Polri. Raja Erizman mengungkapkan temuan polisi bahwa ada 19 transaksi yang dicurigai dalam rekening Gayus. Pernyataan itu sekaligus meralat pernyataan lima hari sebelumnya (19/3) bahwa polisi hanya menemukan tiga transaksi.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Edward Aritonang juga membeberkan fakta baru lainnya, yaitu penetapan Andi Kosasih, pengusaha asal Batam, sebagai tersangka karena memberikan keterangan palsu. Keterangan palsu Andi Kosasih ialah dialah pemilik uang Rp24,6 miliar (sisa dari Rp25 miliar) di rekening Gayus. Keterangan palsu itu berharga mahal karena ia mendapatkan imbalan lebih dari Rp1 miliar dan kurang dari Rp2 miliar. Menurut Edward, polisi sudah memburu Andi ke rumahnya di Jakarta Utara. Namun, rumah itu sudah kosong. Seluruh fakta baru yang dibeberkan petinggi kepolisian itu ternyata tidak mengubah status Susno sebagai tersangka. Besok ia akan diperiksa lagi di Propam. (Tim/X-8)

Santhy M Sibarani, sansibar@mediaiindonesia.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar